Hagia Sophia

27 August 2022

Syarat Naik Kendaraan Umum Harus Sudah Booster, Bukan PCR-Antigen

detikcom

Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini, orang yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan baru ini tertulis dalam SE Satgas COVID No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran yang diterima detikcom, Jumat (26/8/2022).

"Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022," sambungnya.

Berikut syarat wajib untuk PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum:
  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Syarat PCR-Antigen Dihapus, Warga 18+ Naik Transportasi Umum Wajib Booster"