detikcom |
Badan Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) menarik kecap manis dan saus sambal ayam goreng produksi ABC Indonesia. Muncul kekhawatiran di masyarakat terkait keamanan produk yang beredar di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan peredaran kedua produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan.
"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," jelas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (9/8/2022).
Sayangnya, informasi label alergen dalam produk yang beredar di Singapura tidak tercantum. Rupanya, keterangan tertutup dengan label berbahasa Inggris yang tidak lengkap. Termasuk, tidak adanya informasi kandungan alergen sulit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
BPOM RI juga memastikan, produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC yang diekspor ke Singapura bukan berasal dari produsen resmi yakni PT Heinz ABC Indonesia. Temuan BPOM, keduanya tidak diekspor memakai Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM lantaran SFA tidak mewajibkan persyaratan tersebut untuk setiap produk pangan yang masuk ke negaranya.
"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," pesan BPOM.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," lanjut mereka.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pernyataan Resmi BPOM RI Soal Kecap Manis-Saus ABC Ditarik Singapura"