Hagia Sophia

14 October 2025

Untuk Cegah Perdagangan Ilegal, Pemerintah Susun Regulasi Donor Organ

Ilustrasi donor organ. (Foto: Getty Images/shapecharge)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian tinggi di Indonesia, padahal hampir semua organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

"Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ," ujar Menkes Budi di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Ia menegaskan bahwa pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.

"Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti ingin dapat organ. Jangan sampai hanya orang kaya yang bisa," katanya.

Selain itu, Budi menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organ karena alasan finansial.

"Donor jangan sampai terpaksa karena kurang uang. Itu bisa menimbulkan masalah etika dan sosial," tegasnya.

Budi menyebut, etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi ini. Negara perlu memastikan sistem donor organ aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.

"Selama ini kita belum punya aturan yang kuat. Karena itu saya minta agar Dirjen Kesehatan Lanjutan segera menuntaskan regulasi ini sebelum akhir tahun," ujarnya.

Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan donor organ di Indonesia, mencakup tata cara donor, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap sistem transplantasi organ di Indonesia dapat berjalan lebih aman, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan.

"Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk hidup lebih baik melalui transplantasi organ," tutur Menkes Budi.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Susun Regulasi Donor Organ untuk Cegah Perdagangan Organ Ilegal"