Hagia Sophia

16 April 2026

Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba di Mi Instan dan Minuman Serbuk

Foto: Shutterstock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan lama tahun 2019 terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.

Makanan yang dikonsumsi sehari-hari, mulai dari teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk, berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

"Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," beber Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Inovasi produk bermunculan, dari olahan tepung siap konsumsi hingga minuman serbuk dengan campuran susu atau cokelat. Masalahnya, tidak semua produk baru sudah punya standar mikrobiologi yang jelas.

"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala," kata Taruna.

Apa Saja yang Berubah?

Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa poin penting:

BPOM menambahkan aturan batas maksimal kuman (cemaran mikroba) untuk beberapa jenis makanan, seperti olahan tepung atau pati siap makan (misalnya pasta dan mi instan), serta produk sosis dan bakso daging.

Selain itu, ada juga perubahan nama beberapa jenis pangan dan penyesuaian standar uji mikrobiologi.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, kini ditambahkan pemeriksaan terhadap bakteri Salmonella.

Sementara itu, aturan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga diubah, karena sebelumnya ada kendala saat pengawasan di lapangan. Perubahan ini sudah dikaji berdasarkan analisis risiko keamanan pangan.

Agar pelaku usaha tidak kesulitan, BPOM memberikan masa penyesuaian. Khusus minuman serbuk berperisa, produk yang sudah punya izin wajib menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak aturan berlaku.

Untuk produk yang masih dalam proses pengajuan izin, tetap diproses dengan aturan lama, tetapi tetap harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah aturan baru diresmikan.

"Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha," tutup Taruna.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Rilis Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba di Mi Instan-Minuman Serbuk"