Hagia Sophia

13 July 2026

BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar, Menkes: Pencairan Rp 20 T Bermasalah

Foto: dok. BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui pencairan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih terkendala. Hal ini berkaitan dengan persoalan regulasi.

Meski begitu, pemerintah kini tengah mempercepat penyelesaian aturan tersebut agar dana bisa segera dicairkan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan mekanisme hukum yang menjadi dasar pencairan dana.

"Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan," kata Menkes saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan dana tersebut. Draf aturan itu telah diproses dan dikirim ke Sekretariat Negara.

"Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya," kata dia.

Ancaman Gagal Bayar

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.

Prihati menjelaskan pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah terdapat dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

"Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," katanya.

Ia berharap proses pencairan tidak berlangsung lama.

"Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Budi juga memastikan pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan, yang masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 10 triliun dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun.

Namun, ia mengakui birokrasi penyaluran dana tersebut cukup rumit. Menurut Budi, Kementerian Keuangan memiliki ketentuan tertentu dalam menyalurkan tambahan dana kepada BPJS Kesehatan, sehingga diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah agar pencairan dapat dilakukan.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Akui Pencairan Rp 20 T Bermasalah, BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar?"