![]() |
| Jemaah Haji dan Umrah (Foto: Afif Farhan/detikcom) |
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan terkait vaksin meningitis meningokokus yang wajib didapatkan oleh jemaah yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Sebelumnya pada 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.






