Hacker Bjorka, istimewa |
Hacker Bjorka kembali beraksi lagi dengan mengumbar data pribadi milik warga Indonesia secara ilegal. Perhatian bagi masyarakat, jangan membeli data yang dijual Bjorka jika tidak ingin menyesal di kemudian hari.
Agung Harsoyo selaku Dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB prihatin dengan tingkah laku hacker yang membocorkan, menyebarkan, dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia. Apalagi, data yang diumbar hacker di dunia maya itu, kata mantan Komisioner BRTI ini belum tentu benar informasi dan berpotensi hasil modifikasi.
"Masyarakat dihimbau tidak resah terhadap dugaan kebocoran data pribadi yang disampaikan oleh peretas. Sebab informasi yang disampaikan peretas tersebut belum tentu benar. Hacker yang menyebarkan informasi mengenai kebocoran data pribadi tersebut hanya akan membuat masyarakat resah," ujar Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Agung mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Dikarenakan, perbuatan tersebut adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Hal itulah, diimbau Agung, agar masyarakat tidak memberi ruang kepada hacker dengan tidak membeli data pribadi yang ditawarkan oleh peretas.
"Jika benar ada pihak yang meretas, menyebarkan atau membeli data pribadi masyarakat Indonesia sejatinya bisa dipidanakan. Mereka bisa dijerat UU ITE dan UU PDP. Karena sudah menyangkut pidana, seharusnya pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut serta menuntaskan kegaduhan kebocoran data yang ditimbulkan oleh hacker," tutur Agung.
Jika aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dengan mengusut dan menuntut para hacker yang membocorkan data pribadi ini ke ranah pidana, Agung berharap akan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
Agung menduga, masih maraknya kebocoran data yang disampaikan oleh peretas ini dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Sebab dibalik isu kebocoran data pribadi ini ada bisnis cybersecurity yang cukup besar. Saat ini bisnis cybersecurity besar tersebut dikuasai oleh perusahaan multi nasional yang berasal dari Amerika, Cina dan Uni Eropa.
Agar kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dapat ditekan di kemudian hari, Agung meminta agar Pemerintah dapat mendefinisikan lebih rinci lagi mengenai wali data. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Indonesia. Agung masih yakin PSE yang ada di Indonesia selalu menerapkan pengamanan data pribadi sesuai dengan standar yang berlaku.
"Sudah banyak PSE Indonesia yang menerapkan ISO 27001. Diharapkan dengan adanya security governance nantinya akan ada SOP penanganan kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik dan SOP pelaporan kepada aparat penegak hukum karena telah membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak," pungkas Agung.
Artikel ini telah tayang di inet.detik.com dengan judul "Dilarang! Pokoknya Jangan Beli Data yang Dijual Bjorka"