KLB Polio. (Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff) |
Pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa polio usai ditemukan satu kasus polio tipe 2 di Pidie, Aceh. Anak tujuh tahun tidak pernah divaksinasi apapun mengalami kelumpuhan. Gejala mulai muncul 6 Oktober 2022 dengan keluhan demam dan onset lumpuh dilaporkan tiga hari setelahnya yakni 9 Oktober.
Menurut analisis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada tiga puluh provinsi yang masuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi penyebaran virus polio. Empat provinsi yang dikecualikan dari kategori tersebut meliputi:
- Sumatera Selatan
- Banten
- Bali
- DI Yogyakarta.
"Anak itu mengecil pada bagian otot paha dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi ya, [tidak] memiliki riwayat perjalanan kontak dan perjalanan ke luar," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers, Sabtu (19/11).
Padahal, Indonesia sudah 'bebas' polio sejak delapan tahun lalu, mendapatkan sertifikat resmi dari WHO di 2014. Kemungkinan pemicu virus kembali muncul adalah rendahnya cakupan vaksinasi. Menurut Maxi, terjadi penurunan tren cakupan imunisasi OPV dan IPV di Aceh dalam 10 tahun terakhir.
Faktor kedua adalah perilaku berisiko di masyarakat, tim Kemenkes menemukan sejumlah penduduk yang masih memiliki kebiasaan buang air besar ke sungai. Sungai menjadi sumber aktivitas termasuk tempat bermain anak.
"Jadi perilaku buang air sembarangan itu punya potensi jadi kemungkinan penularannya. Faktor risiko yang paling kami lihat ada di sini," kata Maxi.
Karenanya, pemerintah langsung merencanakan vaksinasi polio serentak yang akan diadakan 28 November mendatang.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RI Tetapkan KLB Polio! 30 Provinsi Ini Masuk Risiko Tinggi Menurut WHO"