Hagia Sophia

21 June 2026

Gebrakan Baru BGN: Pegawainya Tak Boleh Jadi 'Owner' SPPG

Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)

Badan Gizi Nasional (BGN) bak membuat gebrakan baru di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain menghentikan sementara penyaluran MBG selama masa libur sekolah, BGN juga akan mengaudit seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengevaluasi skema insentif operasional Rp 6 juta per hari, hingga menelusuri kepemilikan dapur guna mencegah konflik kepentingan.

Langkah tersebut dilakukan setelah BGN melakukan penataan ulang program dan refocusing sasaran penerima manfaat agar anggaran yang digunakan lebih tepat sasaran.

MBG dihentikan sementara saat libur sekolah

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program MBG selama masa libur sekolah akan dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur yang menjalankan program tersebut.

Menurut dia, audit diperlukan untuk membenahi berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan program, mulai dari kualitas dapur, validasi data penerima manfaat, hingga tata kelola internal.

"Nanti kami akan audit semua dapur, sehingga ketika anak-anak sudah masuk sekolah, kondisi di lapangan sudah lebih rapi," kata Arumsari kepada wartawan, Selasa (16/5/2026).

Ia menegaskan kualitas dapur menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan karena sangat menentukan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

"Karena tidak masuk akal ketika kita mengharapkan menghasilkan kualitas yang baik ketika dapurnya tidak sesuai dengan kaidah bagaimana flow of cooking yang baik," ujarnya.

Arumsari menjelaskan, penataan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan refocusing penerima manfaat yang saat ini sedang disusun pemerintah.

BGN, kata dia, ingin memastikan bantuan gizi benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan intervensi, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur yang beroperasi.

Insentif Rp 6 juta per hari tak lagi disamaratakan

Selain melakukan audit, BGN juga berencana mengubah skema insentif operasional SPPG yang selama ini diberikan secara merata sebesar Rp 6 juta per hari.

Arumsari mengatakan pola tersebut dinilai tidak mencerminkan beban kerja masing-masing dapur karena jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.

"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua," ujar dia.

Menurut Arumsari, selama ini dapur yang melayani sekitar 1.500 penerima manfaat maupun dapur yang hanya melayani sekitar 500 penerima manfaat tetap menerima insentif dengan nominal yang sama.

"Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta. Kan yang dulu begitu," katanya.

Karena itu, BGN kini tengah memvalidasi jumlah riil penerima manfaat di setiap wilayah sebelum menentukan kembali besaran insentif yang dianggap lebih adil dan sesuai kebutuhan.

Kepemilikan dapur juga akan ditelusuri

Pembenahan tidak hanya menyasar aspek operasional. BGN juga mulai memperketat tata kelola internal dengan melarang pegawai lembaga tersebut memiliki SPPG.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait program MBG.

"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena dia mengambil kebijakan," ujar Arumsari.

Menurut dia, fokus utama program MBG harus diarahkan kepada penerima manfaat, bukan pada keuntungan pengelola dapur.

Karena itu, audit yang akan dilakukan selama masa libur sekolah juga berpotensi menelusuri tata kelola dan kepemilikan dapur guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.

Fokus pada penerima manfaat dan efisiensi anggaran

BGN menegaskan penataan ulang program dilakukan agar intervensi gizi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Arumsari mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta sejumlah kementerian dan lembaga lain untuk menentukan kelompok penerima manfaat yang paling membutuhkan.

Menurut dia, hasil evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran program MBG pada 2027.

Sebelumnya, BGN memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani sekitar 81,5 juta penerima manfaat pada 2027.

Meski begitu, BGN masih melakukan evaluasi lanjutan terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang pelaksanaan program pada 2026.

"Yang jelas akan ada efisiensi lagi," kata Arumsari.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Gebrakan Baru BGN! Insentif Tak Lagi Rp 6 Juta-Pegawainya Tak Boleh Jadi 'Owner' SPPG"