Hagia Sophia

09 November 2022

COVID-19 Mulai Meningkat, Ini Panduan Penggunaan Layanan Telemedisin

Foto ilustrasi: iStock

Kasus harian COVID-19 diprediksi bakal terus meningkat seiring dengan temuan subvarian Omicron baru yakni XBB, yang belakangan sudah mulai mendominasi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memastikan layanan telemedicine gratis masih bisa diakses.

Selain itu, Kemenkes RI membuka fitur baru 'tebus obat sendiri'. Hal ini memudahkan pasien untuk langsung mengambil obat di apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan.

Fitur ini juga menghindari keterlambatan pengiriman atau kebutuhan mendesak pasien untuk segera mengonsumsi obat. Tebus obat sendiri bisa dilakukan dengan layanan ojek online atau wali pasien, dengan biaya pengiriman ditanggung sendiri.

Adapun syarat lengkap panduan telemedisin gratis adalah sebagai berikut.

Panduan Penggunaan Layanan Telemedisin

Pasien melakukan tes PCR atau ANTIGEN di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tes positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status 'Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep' di web ISOMAN.

Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test COVID19 ke Kementerian Kesehatan.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan/atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, Makassar.

Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.

Lakukan konsultasi dokter telemedisin dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan. dengan memberikan screenshot pesan Whatsapp dari Kemenkes atau Status Cek NIK dari web isoman DI SINI.

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau LAYAK ISOMAN, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan Paket Obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan Syarat dan Ketentuan Paket Obat.

Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai ketentuan dengan informasi Paket Obat sebagai berikut:

Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma untuk proses Tebus Resep dan dengan jasa pengiriman Reguler (max 2 hari) dari SiCepat untuk pengiriman paket obat langsung ke alamat pasien secara GRATIS.

Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke Apotik Kimia Farma yang ditentukan sistem. Setiap pengambilan akan diberikan Kode Paket yang dikirimkan langsung melalui WA konfirmasi tebus resep ke nomor pasien. Silahkan menggunakan layanan ojek online dan atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh Pasien.

Syarat & Ketentuan:
  • Hanya pasien berusia minimal 18 tahun dengan NIK terdaftar dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan Paket Obat
  • Hanya pasien dengan NIK terdaftar yang dapat melakukan proses Tebus Resep
  • Apotek Kimia Farma berhak membatalkan Permintaan Tebus Resep jika resep tidak sesuai ketentuan
  • Biaya yang timbul dari jenis pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri ditanggung sendiri oleh Pasien.
  • Pasien yang sedang ISOMAN tidak diperbolehkan mengambil sendiri Paket Obat ke Apotik Kimia Farma
  • Apabila NIK tidak terdaftar, hubungi Hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567 (Call) dan 0812 8156 2620 (SMS).





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "COVID Ngegas Lagi! Ingat Ada Fitur Telemedisin Gratis, Bisa Tebus Obat Sendiri"