![]() |
| Skandal riset palsu menggemparkan media sosial. Foto: Getty Images/graphixel |
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran integritas akademik oleh sejumlah warga Indonesia di forum ilmiah internasional. Kasus ini mencuat setelah terduga pelaku disebut menggunakan riset kedokteran berbasis AI yang tidak valid demi memperoleh travel grant dan tampil di konferensi luar negeri.
Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH menegaskan praktik manipulasi riset tidak bisa ditoleransi karena mencederai martabat ilmu pengetahuan.
"MGBKI menegaskan bahwa ilmu kedokteran hanya dapat berdiri di atas kebenaran, kejujuran, etika, dan tanggung jawab akademik," kata Prof Budi kepada detikcom Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut berbagai bentuk pelanggaran seperti fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, pencatutan afiliasi, manipulasi kepengarangan, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk membuat karya ilmiah jelas termasuk pelanggaran serius.
Meski begitu, MGBKI meminta kasus ini tetap diproses melalui mekanisme audit ilmiah dan etik yang adil, transparan, independen, dan berbasis bukti, bukan lewat 'doxing' hingga penghakiman di media sosial.
"MGBKI tidak mendorong penghakiman di ruang publik, persekusi personal, maupun penyebaran data pribadi. Yang harus ditegakkan adalah kebenaran ilmiah, bukan kegaduhan," ujarnya.
MGBKI mendesak institusi terkait, penyelenggara konferensi internasional, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, hingga komite etik untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Audit tersebut mencakup:
- Keabsahan data dan raw data penelitian
- Persetujuan etik penelitian
- Validitas lokasi, subjek, dan metode penelitian
- Kebenaran afiliasi institusi
- Kontribusi setiap penulis
- Dugaan pencatutan nama lembaga
- Penggunaan AI dalam penyusunan karya ilmiah
- Kemungkinan penerimaan travel grant atau keuntungan akademik lain
Sanksi Etik hingga Pidana
Jika dugaan pelanggaran terbukti, MGBKI disebut Prof Budi mendorong adanya langkah tegas mulai dari pencabutan karya ilmiah, pembatalan grant dan penghargaan, sanksi etik-akademik, hingga langkah administratif maupun hukum.
Prof Budi menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan besar-besaran tata kelola integritas akademik di Indonesia, khususnya di bidang kedokteran dan kesehatan.
"MGBKI memandang peristiwa ini sebagai alarm nasional bagi dunia pendidikan kedokteran dan kesehatan Indonesia," kata dia.
Karenanya, ia mendorong pembentukan komite integritas riset di setiap institusi pendidikan kedokteran, kewajiban verifikasi etik dan authorship sebelum publikasi internasional, hingga penyusunan pedoman penggunaan AI dalam riset ilmiah.
Prof Budi juga menegaskan reputasi bangsa tidak bisa dijaga dengan menutup-nutupi kesalahan.
"Ilmu tidak boleh dikalahkan oleh ambisi. Data tidak boleh dikorbankan demi sertifikat. Nama bangsa tidak dijaga dengan menutup kesalahan, tetapi dengan keberanian menegakkan kebenaran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "MGBKI Sebut Skandal Riset Palsu demi Travel Grant ke LN Bisa Kena Pidana"
