![]() |
| Dunia kedokteran Indonesia lagi-lagi dapat cobaan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis |
Media sosial dihebohkan skandal dugaan riset palsu oleh sejumlah peneliti Indonesia. Diduga menggunakan fabrikasi data dengan AI (Artificial Intelligence) dan bahkan identitas palsu, namun beberapa kali sukses mendapatkan travel grant untuk mengikuti sejumlah konferensi ilmiah di luar negeri.
"Bukan dokter, bukan perawat, bukan nakes tapi bisa dapat puluhan travel grant selama dua hingga tiga tahun di bidang spesialis kedokteran semua," tulis salah satu warganet.
Kegaduhan tersebut, sedikit banyak mencoreng dunia riset kedokteran di Indonesia. Sekretaris Majelis Guru Besar Kedokteran indonesia (MGBKI), Theddeus Octavianus Hari Prasetyono turut berkomentar.
"Terduga kuat ini adalah persoalan di ranah etik. Tidak langsung menyasar persoalan hukum, kecuali dibawa oleh penyelenggara kegiatan ilmiah," kata Prof Theddeus saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2026).
"Yang paling berwenang di arena etik ini adalah institusi akademik yang menaungi individu yang melanggar etik atau integritas akademik," ujarnya.
Namun, ia juga menyoroti proses seleksi travel grant jika memang 'kebobolan' meloloskan riset yang tidak valid. Dalam konferensi ilmiah kedokteran, lazimnya ada seleksi yang ketat sehingga tak semudah itu seseorang bisa mendapatkan travel grant.
"Sangat tidak mudah mendapatkan grant. Kalau ada peneliti bisa pergi berpuluh-puluh kali dalam setahun, tentu menjadi pertanyaan besar," ucapnya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Ketua MGBKI Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH menegaskan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran serius.
"MGBKI menegaskan bahwa fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, pencatutan afiliasi, manipulasi kepengarangan, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan," jelas Prof Budi.
MGBKI mendorong adanya audit ilmiah dan etik yang dilakukan secara adil, transparan, independen, proporsional, dan berbasis bukti. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak melakukan penghakiman personal, doxing, maupun persekusi digital terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurut MGBKI, bila pelanggaran terbukti, dapat dilakukan pencabutan karya ilmiah, pembatalan penghargaan atau grant, sanksi akademik dan etik, hingga tindakan administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Skandal Riset Palsu demi Travel Grant Mencoreng Wajah Kedokteran RI, MGBKI Meradang"
