![]() |
| Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis) |
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa yang menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan kriminalisasi terhadap dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA.
Menurut Sundoyo, saat ini perkara tersebut masih berjalan baik di pengadilan maupun dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
Pernyataan itu muncul di tengah kritik yang dilontarkan sejumlah organisasi profesi kedokteran terkait kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih. Dokter spesialis anak tersebut dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA sebelumnya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi tenaga medis. Menurut dia, proses hukum berjalan sebelum adanya putusan etik maupun disiplin profesi yang berkekuatan tetap.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Piprim juga berpendapat tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien masih berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian instruksi awal melalui telepon yang menurutnya merupakan bagian dari praktik telemedicine yang diakui dalam regulasi kesehatan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.
Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung.
Namun kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung. Meski begitu, AR meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara.
Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal. Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah dokter dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya putusan etik dan disiplin profesi yang final.
Hingga kini, proses hukum terhadap dr Ratna masih berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum selesai dilakukan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "IDI-IDAI Kecam Kriminalisasi dr Ratna yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, MDP Bilang Gini"
