Hagia Sophia

26 June 2026

Ini Kata Menkes Terkait Dugaan Kriminalisasi dr Ratna

Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah dr Ratna Setia Asih dituntut 4,5 tahun penjara. Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap profesi dokter, Budi menegaskan Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Menurut pria yang akrab disapa BGS, pihaknya telah meminta Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk berkomunikasi dengan MDP terkait kasus tersebut.

"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata BGS, merespons pertanyaan detikcom, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan kewenangan terkait penilaian disiplin profesi berada di MDP. Karena itu, Kemenkes tidak memiliki ruang untuk mencampuri proses maupun keputusan yang diambil lembaga tersebut.

Meski demikian, Budi mengaku percaya MDP akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan melibatkan para ahli yang memahami aspek medis dalam kasus yang ditangani.

"Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujarnya.

Budi juga menanggapi adanya usulan dari sejumlah pihak agar dibentuk dewan pengawas khusus untuk mengawasi kinerja MDP. Menurut dia, independensi lembaga tersebut justru harus dijaga.

"Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," katanya.

Ia menambahkan, Kemenkes tetap menaruh kepercayaan kepada mekanisme yang berlaku di MDP untuk mencari solusi terbaik dalam setiap perkara yang berkaitan dengan disiplin profesi tenaga kesehatan.

"Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," tegas Budi.

Kasus dr Ratna belakangan menjadi sorotan organisasi profesi dokter. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait batas antara sengketa medis, pelanggaran disiplin profesi, dan ranah pidana.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Buka Suara soal Dugaan Kriminalisasi dr Ratna: Kemenkes Tak Bisa Intervensi MDP"