Heru Budi Hartono/Foto: Grandyos Zafna |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan purnatugas pada 16 Oktober 2022 mendatang. Bersamaan dengan ini, pemerintah telah menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Heru Budi Hartono setelah menggantikan Anies?
Gaji dan tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp 2,4 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp 4,32 juta.
Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima gubernur.
Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp 65,59 triliun. Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 98,39 miliar dalam satu tahun, atau Rp 8,20 miliar per bulan.
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul "Gantikan Anies Jadi Gubernur DKI, Segini Gaji yang Didapat Heru Budi Hartono"