Ilustrasi sirup obat batuk. Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik |
Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration atau TGA) baru-baru ini mencabut izin edar sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine. Indonesia bakal ambil langkah serupa?
Pencabutan izin edar tersebut mengacu pada kemunculan data yang menyebut penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi. Efeknya, timbul reaksi anafilaksis yakni reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.
"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Senin (28/3/2023).
"Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," terang BPOM RI dalam pernyataan tersebut.
BPOM RI juga menjelaskan, Pholcodine tergolong ke dalam obat opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Namun, peredarannya pun diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, dengan penggunaan harus di bawah pengawasan dokter.
"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," imbuh BPOM RI.
BPOM RI lebih lanjut mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap waspada dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan. Masyarakat diminta untuk:
- Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
- Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.
- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Australia Tarik Sirup Obat Batuk Mengandung Pholcodine, BPOM RI Angkat Bicara"