Hagia Sophia

28 September 2023

Kemenkes: Virus Nipah Bisa Masuk Indonesia

Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/Manjurul

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan hingga saat ini virus Nipah belum terdeteksi di Indonesia. Untuk meningkatkan kewaspadaan, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

Meski begitu, potensi penyebaran virus Nipah yang saat ini menyebar di beberapa negara, seperti India dan Malaysia, ke Indonesia sangat besar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu.

"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ucap dr Maxi dikutip dari laman Kemenkes RI, Kamis (27/9/2023).

Sebelumnya, pakar global health security Dicky Budiman juga menyampaikan dugaannya terkait virus Nipah di Indonesia. Ia menduga kemungkinan virus Nipah juga sudah menyebar di Indonesia.

Menurut Dicky, dugaan tersebut berdasar karena Indonesia merupakan negara tropis. Sehingga, saat hewan seperti kelelawar buah yang menjadi reservoir dari virus Nipah itu ada.

"Jadi, keberadaan reservoir itu kan sudah membuka peluang untuk dia bisa menyebarkan virus itu," beber Dicky kepada detikcom, Kamis (21/9).

"Pertanyaan selanjutnya adalah kita belum bisa memastikan wilayah kita aman, bersih dari Nipah virus, karena surveilans hewan kita di spesies kelelawar ini lemah, artinya kita buta terhadap situasi itu, padahal reservoirnya ada," sambungnya.

Langkah Pemerintah untuk Mencegah Penyebaran Virus Nipah

Pemantauan Khusus Virus Nipah
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes juga diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi.

Adanya pengawasan pada orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Memantau Gejala yang Kemungkinan Muncul
Selain itu, Kemenkes mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran. Selain itu pemantauan juga dilakukan pada orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang disusun oleh Kemenkes RI.

Fasyankes Diminta Laporkan Temuan Kasus Sesuai Pedoman
Fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman, melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606.

Untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.




























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Wanti-wanti Virus Nipah Bisa Masuk RI, Ini Alasannya"