![]() |
| Ilustrasi dokter overwork. Foto: Getty Images/graphixel |
Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) menggelar konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (12/5/2026). Asosiasi menyampaikan sejumlah persoalan sistemik yang masih dialami peserta internsip di seluruh Indonesia, mulai dari eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum.
Temuan ini didasarkan pada asesmen nasional sementara terhadap 5.256 peserta internsip dari seluruh provinsi. Hasilnya menunjukkan persoalan internsip bukan lagi kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan muda.
Asosiasi PIDI-PIDGI mengidentifikasi enam domain permasalahan dalam program internsip nasional
Enam permasalahan tersebut meliputi:
- Pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebih yang meningkatkan risiko medical error;
- Bantuan biaya hidup (BBH) yang dinilai belum layak dan berkeadilan;
- Minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- Ketidakjelasan tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta;
- Disfungsi sistem pengawasan dan pelaporan; serta
- Ambiguitas regulasi yang membuat perlindungan hukum peserta masih minim
"Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) bekerja 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melebihi 59 jam per minggu," tulis PIDI-PDGI dalam policy paper yang disampaikan ke Kemenkes RI.
Di stase rumah sakit, kondisinya lebih berat. Sebanyak 57,6% peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja di atas 48 jam dan 1,5% lebih dari 58 jam per minggu.
Asosiasi PIDI-PIDGI menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa masalah internsip bukan lagi kasus insidental atau outlier, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.
Sakit pun Tetap Masuk
Pelanggaran jam kerja diperparah oleh kebijakan wahana yang mewajibkan setiap shift tetap terisi. Artinya, ketika seorang peserta izin sakit, rekannya yang harus menggantikan. Akibatnya, banyak peserta memilih tetap masuk meski dalam kondisi tidak sehat.
Regulasi sebenarnya sudah melarang praktik ini. Kep Dirjen Nakes No. 1459 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta bukan menjadi tanggung jawab peserta lain. Namun di lapangan, aturan itu kerap diabaikan.
Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan izin. Peserta hanya mendapat jatah 4 hari izin tanpa penggantian hari selama satu periode penugasan, jauh di bawah hak cuti 12 hari yang dijamin UU Cipta Kerja untuk pekerja pada umumnya.
5,6% Bertugas Sendiri Tanpa Dokter Definitif
Beban kerja yang dialami sebagian peserta bahkan melampaui sekadar jam kerja berlebih. Sebanyak 52,1% peserta menyatakan beban kerja mereka setara dengan dokter definitif, dan 21,6% mengaku lebih berat. Yang paling mengkhawatirkan, 5,6% peserta melaporkan bertugas sepenuhnya sendiri tanpa keterlibatan dokter definitif sama sekali, kondisi yang secara eksplisit dilarang regulasi.
79% Alami Burnout, 1 dari 10 Burnout Total
Tekanan kerja yang terus-menerus berdampak serius pada kesehatan mental peserta. Berdasarkan hasil interim asesmen lanjutan per 10 Mei 2026, data yang paling mutakhir, hanya 11,6% peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat tanpa indikasi burnout bermakna.
Sebanyak 79,1% mengalami burnout moderate, ditandai dengan kelelahan emosional, hilangnya makna kerja, atau penurunan empati terhadap pasien. Lebih parah lagi, 9,3% peserta mengalami total burnout pada seluruh dimensi.
Selain itu, 18,1% peserta menyatakan tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di wahana mereka, padahal Permenkes No. 13 Tahun 2025 mewajibkan wahana memberikan jaminan tersebut.
Gaji di Bawah UMK, Tidak Berubah Sejak 2017
Di tengah beban kerja yang berat, kompensasi yang diterima peserta jauh dari layak. Bantuan Biaya Hidup (BBH) untuk peserta yang ditempatkan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera ditetapkan sebesar Rp3.241.200 per bulan, angka yang tidak berubah signifikan sejak 2017.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi tahun 2026 sudah mencapai Rp5.999.443 per bulan. Sementara inflasi kumulatif nasional sejak 2016 hingga 2025 telah melampaui 27%, daya beli riil peserta internsip justru menyusut. Hasilnya, 83,4% peserta menyatakan BBH tidak mencukupi kebutuhan pokok.
Pengawasan Lumpuh, Data Kemenkes Tak Sesuai Lapangan
Persoalan di lapangan sulit tertangani juga karena sistem pengawasan yang tidak berjalan. Sebanyak 62,8% peserta menyatakan wahana mereka tidak pernah dievaluasi oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) dalam tiga bulan terakhir, meski regulasi mewajibkan evaluasi berkala tersebut.
Yang lebih mengejutkan, ada kesenjangan data yang mencolok antara temuan survei dan laporan resmi pemerintah. Laporan Perbaikan Penyelenggaraan Internsip dari Ditjen SDM Kesehatan per 8 Mei 2026 hanya mencatat 42 aduan dari 19 wahana di 10 provinsi. Padahal, survei asosiasi mencatat 317 peserta (6,9%) pernah mengajukan pengaduan ke KIKI dan dari jumlah itu, hanya 28,9% yang menyatakan masalahnya benar-benar terselesaikan.
Kemenkes Disebut Siap Tindak Lanjuti Evaluasi Internsip
Dalam audiensi, Kemenkes menyampaikan sejumlah komitmen awal, antara lain penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi BBH, dan perbaikan sistem pelaporan. Kemenkes juga berencana menggelar audiensi berkala setiap tiga bulan untuk memantau tindak lanjut evaluasi.
Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr Bagus Amartya, berharap komitmen tersebut benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar janji.
"Bapak Menkes sudah menyebutkan bahwa beliau mau membersamai kami untuk memberikan perubahan yang bermakna bagi program internsip dan peserta-pesertanya," ujar dr Bagus.
Anggota asosiasi dr Jimmy Taruna menambahkan, pihaknya mendorong audit menyeluruh terhadap sistem internsip dari tingkat pusat hingga lapangan, dengan proses investigasi yang lebih transparan.
"Menteri Kesehatan juga akan meminta kesetujuan dari keluarga, apakah bersedia kasus yang ditutup dibuka secara transparan ke publik," ujar dr Jimmy.
PIDI-PIDGI menegaskan reformasi sistem internsip membutuhkan keterlibatan lintas sektor, tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes semata.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Potret Buram Dokter Internship Indonesia, 'Overwork' tapi Tak Terlindungi"
