![]() |
| Ilustrasi (Foto: Getty Images/Ash2016) |
Ramai di media sosial salah satu rumah sakit di Bali mempromosikan pengobatan yang ditangani tenaga medis asing asal Singapura. Unggahan ini membuat publik bertanya-tanya terkait urgensi mendatangkan dokter asing di Tanah Air.
"Memangnya kenapa dengan dokter Indonesia? Harus sekali menjual nama dokter Singapura, Bagaimana izin para dokter asing ini? Apakah dokter Indonesia sudah tidak berharga?" tulis akun txt** dikutip detikcom di media sosial X, Senin (8/6/2026).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri terus berupaya mentransformasi sistem kesehatan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membuka pintu bagi dokter spesialis Warga Negara Asing (WNA) untuk berpraktik di Indonesia.
Pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing tercantum dalam UU No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Th 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan ada beberapa bidang medis yang pelayanan kesehatannya memang masih terbatas.
Diharapkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing dapat membantu untuk sementara mengatasi masalah tersebut.
"Kehadiran tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dilakukan dengan mempertimbangkan: Kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, kompetensi dan rekam jejak profesional yang dimiliki," kata Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
"Kemampuan memberikan transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga medis Indonesia dan kontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional," lanjutnya.
Beberapa bidang yang masih menjadi prioritas penguatan antara lain:
- Jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular)
- Kanker atau onkologi
- Neurologi dan bedah saraf
- Kedokteran emergensi dan trauma
- Transplantasi organ
- Fertilitas dan reproduksi berbantu
Kemenkes juga membuka untuk sekotr subspesialis lain yang jumlah tenaga ahli dalam negeri masih terbatas atau belum merata distribusinya.
Aji menambahkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, seperti kualifikasi tenaga medis, penyetaraan kompetensi, hingga dokumen-dokumen terkait evaluasi kompetensi.
Hingga saat ini terdapat 5 Fasyankes Pengguna yang telah mendayagunakan WNA yaitu:
- Bali International Hospital, KEK Sanur
- Alster Lake Clinic, KEK Sanur
- The Solitaire Klinik, KEK Sanur
- Soul Plastic Surgery Clinic, KEK Banten
- Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery, KEK Banten
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral RS di Bali Promosikan Dokter Asing, Memangnya Boleh? Begini Ketentuannya"
