Hagia Sophia

03 September 2026

Ini Respons Kemenkes Terkait Gaji Dokter Usulan IDI

Foto: Getty Images/Ash2016

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait penetapan standar pendapatan minimum atau take home play dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan usulan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) ke depan.

"Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi named dan nakes ke depan. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut," kata Aji saat dikonfirmasi detikcom Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Dalam kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.

Adapun untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.

Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak didasarkan pada jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima dokter sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pasien.

Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan tambahan insentif bagi dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.

Dokter yang bertugas di wilayah tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.

IDI juga mengusulkan penyesuaian standar pendapatan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk mempertahankan nilai riil pendapatan terhadap inflasi dan biaya hidup.

Usulan lainnya adalah kepastian pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

PB IDI menilai standar pendapatan minimum tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan dokter, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dan pemerataan tenaga medis di Indonesia.

Sementara itu, Kemenkes menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan khusus mengenai penetapan standar pendapatan minimum tersebut.

Artinya, usulan IDI masih berada pada tahap menjadi bahan pertimbangan untuk kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan ke depan.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Respons Usulan IDI Gaji Minimum Dokter Rp 30-110 Juta, Begini Katanya"