Hagia Sophia

11 December 2023

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Menggunakan Bahan Terlarang

BPOM RI menemukan kosmetik ilegal mengandung pewarna K3-K10 yang bisa memicu kanker. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan lebih dari dua juta produk ilegal mengandung bahan terlarang yang bisa berbahaya bagi kesehatan publik. Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk.

Beredar sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023, temuan produk ilegal secara keseluruhan meningkat 8 persen dalam tiga tahun terakhir.

Menurut Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia, obat tradisional ilegal paling banyak teridentifikasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan meliputi 'obat kuat', obat pelangsing, suplemen dan lainnya.

Sementara kosmetik dengan bahan terlarang paling sering ditemukan di ibu kota, ada krim pemutih yang mengandung merkuri, hingga hidrokuinon. Tak hanya itu, sejumlah kosmetik juga ditemukan memiliki kandungan pewarna K3 hingga K10, yang biasa digunakan untuk tekstil, malah ditemukan di produk eyeshadow, blush on, hingga lipstick.

Padahal, bisa berisiko kanker jika terhirup atau masuk ke dalam tubuh.

"Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal," pesan Lucia, dalam konferensi pers Jumat (8/12/2023).

"Ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu, makanya harus berhati-hati. Ini jangan sampai ada di kosmetik kita."

Rizka berpesan agar masyarakat yang menemukan sejumlah produk mencurigakan segera melapor ke BPOM RI, demi menekan penyebaran semakin meluas.




























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Mengandung Pewarna K3-K10 yang Picu Kanker"