Hagia Sophia

05 March 2026

MK: Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

Foto: Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menyatakan bahwa penyakit kronis bisa masuk kategori disabilitas melalui asesmen tenaga medis.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangan hukum tersebut, MK menegaskan bahwa penyakit kronis diakui sebagai disabilitas fisik yang selalu tampak kasatmata, sehingga perlunya menjamin perlindungan hukum bagi pasien-pasien tersebut.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pengakuan ini diharap dapat membantu para pasien penyakit kronis dalam mendapatkan hak-haknya seperti akses-akses khusus dalam berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik.

"Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari," kata Enny.

"Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi," sambungnya.

Permohonan ini diinisiasi oleh mahasiswa bernama Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru untuk menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Mereka ingin penyakit kronis dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

Raissa sendiri merupakan orang dengan penyakit kronis yang didiagnosis penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak tahun 2015, sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.

Sementara itu, untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas, MK menilai, landasan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas sekaligus menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis.

Dijelaskan Enny, mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, tetapi untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, meskipun penyakit kronis memenuhi unsur kategori disabilitas atas asesmen tenaga medis, MK menegaskan pengakuan tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni menjamin kesetaraan dalam konteks pemberian akses yang layak.

"Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept," ucap Enny.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Tok! MK Kabulkan Permohonan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas"