Hagia Sophia

05 March 2026

Unggah Foto Menu MBG Jelek di Medsos Bisa Dipidana? Ini Kata BGN

Foto: Tampilan menu MBG yang diterima siswa di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri. (dok. Istimewa)

Beredar narasi yang menyebut masyarakat bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu makan bergizi gratis (MBG) dengan kualitas tak layak.

Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi terkait. Pihaknya memastikan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu MBG di media sosial.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut narasi ancaman pidana tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.

"Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," beber Dadan di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut Dadan, partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.

Melalui unggahan tersebut, BGN disebutnya dapat melihat langsung kondisi makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus menjadikannya bahan evaluasi.

"Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi," tegasnya.

Transparansi, kata Dadan, merupakan bagian penting dari tata kelola program agar standar mutu tetap terjaga dan pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan.

Dadan juga menegaskan secara pribadi dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.

"Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG," katanya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ramai BGN Larang-Pidanakan yang Unggah Foto Menu MBG Jelek di Medsos, Ini Faktanya"