![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran dua obat palsu, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM di sarana distribusi obat, baik secara luring maupun melalui platform daring.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, obat palsu Codrela ditemukan di salah satu sarana distribusi di Jawa Timur. Setelah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait, BPOM memastikan produk tersebut merupakan obat palsu.
"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut BPOM, salah satu indikasi Codrela merupakan produk palsu terlihat dari informasi pada label yang tidak sesuai dengan produk asli.
Sementara itu, obat palsu Trivam Fliege ditemukan beredar melalui marketplace. Produk tersebut mengklaim mengandung propofol 20 mg.
Taruna menjelaskan, propofol merupakan obat keras yang digunakan di dunia medis sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum maupun sedasi pada tindakan medis dan perawatan intensif.
"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," tegasnya.
BPOM mengungkapkan, Trivam Fliege kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran pada korbannya.
183 Tautan Penjualan Ditemukan di Marketplace
BPOM terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan kedua obat palsu tersebut. Pengawasan juga diperkuat melalui patroli siber.
Sejak 2023 hingga Maret 2026, BPOM telah mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan permintaan penurunan (takedown) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.
Sebelumnya, BPOM bersama Polda Metro Jaya juga mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar, termasuk Trivam (Propofol) ilegal.
Pelaku Terancam Penjara hingga 12 Tahun
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman hukuman lebih berat. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat yang tidak memiliki nomor izin edar. Obat palsu berisiko mengandung komposisi yang tidak sesuai, terlalu banyak atau terlalu sedikit zat aktif, bahkan bisa mengandung bahan lain yang membahayakan kesehatan.
Untuk membantu masyarakat mengenali obat palsu, BPOM menyediakan kanal informasi yang memuat perbedaan produk asli dan palsu melalui laman resmi BPOM. Masyarakat juga diimbau selalu memeriksa izin edar sebelum membeli obat, terutama yang dijual secara daring.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Temukan Obat Batuk Palsu Mengandung Bahan Berbahaya, Sefatal Ini Efeknya"
