Hagia Sophia

30 August 2022

Ini Syarat Bila Ingin Menggunakan Kereta Api

detikcom

Vaksin COVID-19 booster kini menjadi syarat baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Tak ada lagi pengecualian kebijakan syarat tes antigen dan PCR bagi mereka yang belum dibooster, termasuk untuk PPDN yang melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Meski begitu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut ada pelonggaran ketentuan waktu untuk penyesuaian aturan terbaru, khusus bagi yang belum booster.

"Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Eva dalam keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, selama masa transisi aturan baru PPDN, pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata Eva.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Terbaru Hari Ini! Wajib Booster Jika Mau Bepergian"