istimewa |
Indonesia mencatat 5.070 kasus baru COVID-19, Selasa (30/8/2022). Seiring itu, terdapat kasus sembuh sebanyak 4.510 dan 20 pasien COVID-19 meninggal dunia.
Hari ini, Indonesia mencatat total kasus COVID-19 terkonfirmasi sebanyak 6.354.245. Total pasien COVID-19 sembuh kini ada sebanyak 6.151.650 orang dan pasien COVID-19 meninggal dunia ada 157.541.
Mulai Kamis (25/8), pemerintah tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Namun begitu, pelaku perjalanan diwajibkan sudah menerima vaksin COVID-19 booster (dosis ketiga).
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan warga berusia 18 tahun ke atas yang belum disuntik booster untuk menggunakan transportasi umum. Dengan syarat, melampirkan bukti negatif COVID-19 dari tes antigen maupun PCR.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertera dalam SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 30 Agustus: 5.070 Kasus Baru, Sembuh 4.510 Orang"