detikcom |
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga 5 September 2022, seluruh wilayah di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 1.
Hal ini dinyatakan dalam Irmendagri No 41 tahun 2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Disebutkan, kebijakan ini diambil seiring makin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam siaran pers.
Terkait vaksinasi, Safrizal meminta para kepala daerah untuk mendukung percepatan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Salah satu tujuannya adalah mencegah munculnya varian baru yang dapat kembali meningkatkan laju penularan.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," pesannya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September, Seluruh Daerah Level 1"