Hagia Sophia

22 November 2022

Aturan PPKM Terkait Makan di Mal Diatur oleh Pemda Setempat

Ilustrasi makan di mal. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengungkap ada beberapa perubahan di aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dua pekan ke depan, hingga 5 Desember mendatang. Salah satunya, terkait syarat atau ketentuan operasional mal, restoran, dan tempat makan lainnya.

Adapun aturan sebelumnya membatasi jam makan di tempat umum seperti warteg hingga restoran maksimal 22:00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sementara tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00 WIB, diperbolehkan hingga 02:00 dini hari.

Sementara kini aturan tersebut ditiadakan. Pengaturan teknis jam operasional diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan PeduliLindungi.

"Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dimana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat," demikian penjelasan Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (22/11/2022).

Keterangan jam operasional juga tidak tersedia dalam aturan Inmendagri terbaru terkait aktivitas di mal hingga bioskop. Adapun relaksasi aturan yang lain adalah pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal.

Pemerintah hanya menambahkan pengetatan aturan saat menonton bersama Piala Dunia demi menekan risiko penularan virus COVID-19 meluas.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022", lanjut Safrizal.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ada yang Beda di Aturan PPKM soal Makan di Resto-Mal, Catat Perubahannya"