Ilustrasi nobar Piala Dunia (Foto: Ari Saputra) |
Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek. Kini seluruh wilayah berstatus level 1.
Adapun aturan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, serta berlaku mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2022.
Sehubungan penerapan PPKM kali ini bertepatan dengan Piala Dunia 2022, juga adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022, termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19, seperti lanjut usia berumur 60 ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.
- Diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
- Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum. Selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah Daerah.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali di Perpanjang, Nobar Piala Dunia di Cafe Wajib Scan PeduliLindungi"