![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev |
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan penjelasan terkait meninggalnya tiga dokter internship dalam waktu yang berdekatan di lokasi yang berbeda. Berdasarkan hasil investigasi awal, Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM) Kemenkes Yuli Farianti menegaskan bahwa ketiga dokter tersebut tidak terindikasi mengalami kelebihan beban kerja (overwork).
Dalam keterangannya, Yuli mengungkapkan bahwa total jam kerja para dokter tersebut masih di bawah batas maksimal, yakni kurang dari 48 jam per minggu.
"Izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, para peserta diketahui melakukan perawatan mandiri atas keinginan sendiri, sehingga ketika akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi mereka sudah berada dalam fase lanjut perjalanan penyakitnya," jelas Yuli dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Kronologi Berdasarkan Kasus Kematian Dokter Intership
Berdasarkan data Kemenkes, berikut adalah ringkasan perjalanan penyakit ketiga dokter tersebut:
Kasus 1 (Meninggal 26 Maret 2026): Memiliki riwayat menangani pasien campak 10 hari sebelum gejala muncul. Sempat diberikan izin sakit namun tetap ingin bertugas. Diagnosis akhir menunjukkan Campak dengan gangguan jantung dan otak.
Kasus 2 (Meninggal 25 Maret 2026): Mengeluhkan nyeri sendi, demam, dan mual. Memiliki riwayat dugaan anemia dan daya tahan tubuh lemah. Diagnosis sementara adalah dugaan anemia.
Kasus 3 (Meninggal 17 Maret 2026): Sempat melakukan perawatan mandiri di kos setelah diberikan izin sakit. Diagnosis akhir menunjukkan DHF (Demam Berdarah) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).
Langkah Tegas dan Evaluasi
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran, Kemenkes menetapkan beberapa poin tindak lanjut utama bagi seluruh Wahana (Rumah Sakit dan Puskesmas) tempat dokter internship bertugas di antaranya:
1. Respons Cepat Wahana dan Pembimbing
Wahana harus memberikan respons cepat jika ada peserta yang sakit. Monitoring ketat harus dilakukan oleh pembimbing dan Komite Internship Provinsi. Peserta internship yang sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak Wahana.
2. Larangan Perawatan Mandiri
Direktur RS dan pembimbing wajib memastikan peserta yang sakit dirawat hingga tuntas di fasilitas kesehatan. "Kami melarang komunikasi yang hanya berujung pada perawatan mandiri di rumah atau kos. Komunikasi intens dengan keluarga harus dilakukan untuk memastikan pasien terpantau secara medis," tegas Dirjen SDM.
3. Peserta Dilarang Mengatur Jadwal Pelayanan Sendiri
Kemenkes menemukan adanya praktik di beberapa wahana di mana pengaturan jam jaga diserahkan kepada peserta, yang memicu "pemadatan" jadwal agar mendapatkan libur panjang.
"Itu tidak bisa. Habis jaga, dia harus istirahat. Tidak boleh ada pemadatan jadwal. Ini menjadi kesalahan bagi pembimbing jika membiarkan hal itu terjadi," tambahnya.
Kemenkes berkomitmen melakukan investigasi di seluruh wahana internship di Indonesia, bukan hanya di lokasi kejadian tiga kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian dalam kemandirian para dokter muda agar kelak siap melayani masyarakat dengan kondisi prima.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "3 Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Tegaskan Bukan Akibat Beban Kerja"
