Hagia Sophia

11 September 2026

Miliki Kadar Air 86 Persen, Apakah 'Minuman Rasa Susu' Termasuk Susu?

Foto: viral

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak TK di Bogor sempat ramai dibahas di media sosial X beberapa waktu lalu. Bukan soal kasus keracunan, melainkan penggunaan produk minuman kemasan 125 ml yang bertuliskan minuman rasa susu.

Sekilas, kemasannya memang seperti produk susu kemasan pada umumnya. Namun, jika dilihat lebih dekat bagian komposisinya. Pada kemasan produk yang disebut-sebut impor dari China tersebut, tercantum air sebanyak 86 persen, gula, kemudian susu skim bubuk 1 persen.

Temuan lama tersebut belakangan kembali ramai dibahas. Lagi-lagi, warganet menyoroti kadar airnya yang tinggi untuk produk yang mengusung istilah 'susu' di labelnya.

Komposisi tersebut lantas memunculkan pertanyaan. Kalau kandungan susu skim bubuknya hanya 1 persen, apakah produk tersebut bisa disebut sebagai produk susu?

Badan Gizi Nasional (BGN) pada April 2026 telah menyampaikan klarifikasi, menegaskan ada aturan tegas soal bahan pangan yang digunakan dalam menu MBG. Salah satunya, dilarang menggunakan produk impor. Dipastikan pula, tidak ada kerja sama maupun komitmen tertentu dengan produsen manapun saat itu.

Susu dan Minuman Rasa Susu dalam Regulasi BPOM

BPOM punya pengelompokan pangan berdasarkan bahan baku, proses pengolahan dan peruntukannya. Dalam Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, susu cair dan produk susu berada dalam kategori 01.1.

Pada kategori 01.1 Susu Cair dan Produk Susu, BPOM memasukkan berbagai jenis susu cair, baik plain maupun berperisa.

Ada pula beberapa jenis produk susu di dalam kategori tersebut. Di antaranya susu cair (plain) mencakup susu skim, susu skim sebagian hingga susu full cream.

Susu cair lain seperti susu cair atau susu skim rekonstitusi dan rekombinasi, minuman susu, dan minuman mengandung susu.

Lalu ada buttermilk cair dan minuman susu cair rasa atau berperisa.

Minuman Rasa Susu Masuk Kategori Minuman

Dalam PerBPOM No. 13 Tahun 2023, minuman rasa susu berada dalam kategori 14.0 Minuman, Tidak Termasuk Produk Susu, tepatnya pada kategori 14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa dan Particulated Drinks.

Pada subkategori tersebut, BPOM mendefinisikan minuman rasa susu sebagai produk minuman yang diperoleh dari pencampuran air minum dengan susu untuk memberikan rasa, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain. Karakteristik dasarnya memiliki kadar lemak susu kurang dari 0,3 persen.

Dengan kata lain, adanya susu dalam suatu minuman tidak otomatis membuat produk tersebut menjadi susu.

Ada kategori tersendiri untuk minuman yang menggunakan susu sebagai bahan dasar atau memberikan rasa susu.

Perbedaan ini juga terlihat dari kelompok produk susu. Misalnya, susu berperisa harus berbahan dasar susu segar, susu rekonstitusi atau susu rekombinasi dengan karakteristik dasar tertentu. Untuk susu berperisa, kadar protein susu ditetapkan tidak kurang dari 2 persen.

Sementara itu, minuman rasa susu memiliki definisi dan karakteristik yang berbeda.

Kandungan Susu Skim hanya 1 Persen

Sekarang kembali ke produk yang ramai dibahas. Pada label kemasan tercantum air 86 persen, gula, kemudian susu skim bubuk 1 persen.

Urutan ini penting untuk diperhatikan. BPOM menjelaskan bahwa daftar bahan pada label disusun dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak. Penjelasan BPOM soal daftar bahan/komposisi pangan

Artinya, dari komposisi tersebut terlihat bahwa produk lebih banyak menggunakan air, kemudian gula, baru setelah itu susu skim bubuk.

Susu skim bubuk yang tercantum sebesar 1 persen berada setelah gula dalam daftar komposisi. Dengan demikian, jumlah gula yang digunakan lebih dari 1 persen, meski angka pastinya tidak dapat diketahui.

Komposisi ini juga memperlihatkan komposisi produk tersebut. Sebagian besar produknya berupa air, disusul gula, sementara susu skim bubuk hanya tercantum 1 persen.

Jadi, istilah susu skim bubuk 1 persen dalam komposisi tidak sama dengan produk yang secara keseluruhan merupakan susu skim.

Bagaimana dengan Regulasi Menu MBG?

Dalam Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG yang diterbitkan BGN pada 2025, susu yang disediakan untuk program MBG memiliki sejumlah persyaratan.

Produk susu yang digunakan memiliki bahan baku utama susu sapi perah, dengan kandungan susu segar/SSDN minimal 20 persen. Karakteristik produknya juga ditetapkan berupa susu full cream putih atau plain, tanpa pewarna dan tanpa tambahan gula pasir.

Dari sisi kandungan gizi, susu tersebut harus memiliki kadar lemak minimal 3 persen, protein minimal 2,7 persen, serta SNF atau bahan kering tanpa lemak minimal 7,8 persen.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam contoh menu untuk kelompok PAUD/TK/RA/SD/MI kelas 1-3, susu yang dicantumkan adalah susu UHT plain ukuran 115 ml.

Artinya, produk 'minuman rasa susu' tidak seharusnya ada pada menu MBG. Apalagi komposisinya menunjukkan susu skim bubuk hanya 1 persen, sementara air dan gula menjadi bahan terbanyak yang digunakan pada produk tersebut.

Karena itu, bila produk tersebut memang digunakan sebagai pengganti susu dalam menu MBG, kesesuaiannya perlu dilihat berdasarkan spesifikasi produk yang dipersyaratkan dalam juknis BGN, bukan hanya dari adanya kata 'susu' pada nama atau komposisinya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kadar Air 86 Persen, Apakah 'Minuman Rasa Susu' Termasuk Susu? Ini Faktanya"