Hagia Sophia

16 August 2022

Seluruh Indonesia PPKM Level 1, WFO Tetap 100 Persen

detikcom

Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah Indonesia saat ini masih kembali berada di level 1.

Salah satu aturan yang diperbarui yakni sistem bekerja dari kantor (WFO). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM COVID-19 di Jawa dan Bali, kegiatan WFO bisa dilakukan 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip detikcom, Selasa (16/8/2022).

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selain itu, pada sektor esensial lainnya seperti pasar modal serta informasi dan komunikasi, kegiatan WFO dapat dijalankan oleh 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yakni 100 persen.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1, WFO Tetap 100 Persen"