detikcom |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dilanjutkan hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah Indonesia termasuk Jabodetabek kembali berada di level 1.
Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, mal, bioskop, hingga supermarket, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Work from office (WFO) juga kembali diperbolehkan 100 persen, dengan ketentuan pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyebut pemerintah tetap memperpanjang PPKM di tengah COVID-19 yang diklaim terkendali, demi menjaga kewaspadaan masyarakat.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (16/8/2022).
Merespons temuan serosurvey tim FKM UI, yakni antibodi tertinggi berada pada mereka yang sudah menerima booster, Safrizal mendesak masyarakat segera divaksinasi COVID-19 dosis ketiga.
"Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster. Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing." lanjut dia.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," pesan Safrizal.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kenali Gejala dan Cara Mengatasi Asam Urat Pada Tangan"