Hagia Sophia

19 October 2022

BPOM: Sirup Paracetamol yang Beredar di Gambia, Tidak Ada di Indonesia

Foto: Getty Images/pjjones

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan obat sirup paracetamol yang beredar di Gambia dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak beredar di Indonesia.

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," tegas BPOM dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Adapun keempat merek paracetamol sirup yang dimaksud yakni:
  • Promethazine Oral Solution
  • Kofexmalin Baby Cough Syrup
  • Makoff Baby Cough Syrup
  • Magrip N Cold Syrup
Keempat sediaan paracetamol sirup di atas mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang memicu terjadinya gagal ginjal yang mengarah pada meninggalnya puluhan anak di Gambia.

Terkait hal tersebut, BPOM juga telah mengawasi peredaran obat batuk yang beredar di masyarakat. Sesuai dengan instruksi dan persyaratan registrasi, BPOM juga telah menginstruksikan bahwa semua obat sirup anak dan dewasa tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG.

"Namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut," tambah BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Pastikan Sirup Paracetamol Terkait Gagal Ginjal di Gambia Tak Beredar di RI!"