Hagia Sophia

30 October 2022

Produsen Obat Sirup Unibebi Laporkan Pemasok Bahan Baku ke Polisi

Tim kuasa hukum Unibebi (Foto: Kartika Sari/detikSumut)

PT Universal Pharmaveutical Industries, produsen obat sirup Unibebi melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumut atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat. PT Logicom Solution dituding telah melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) pada obat sirup Unibebi yang di melebihi ambang batas.

"Segera setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung bersama dengan pak Boedjono Mulyadi membuat laporan ke Polda Sumut. Kami melaporkan penyalur bahan baku PT Logicom yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman," kata salah satu kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10/2022).

Dia menegaskan, selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga agar produknya tetap aman. Pihaknya kemudian menduga ada penipuan dari pihak pemasok bahan baku.

"Karena kami menguji sampel jadi kami menganggap bahwa dia sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," ungkapnya.

Hermansyah kemudian menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Pertama kita berpikir apakah kita menggunakan pasal tentang UU Kesehatan dan Konsumen, tapi karena dia adalah supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya adalah certificate analize yang mereka siapkan," ujarnya.

Adapun bukti yang menguatkan pihaknya untuk melaporkan pihak Logicom Solution atas tindak penipuan lantaran hasil lab dan sertifikat milik Logicom tidak sesuai.

"Hasil lab versi kita dengan certificate analize yang mereka jaminkan itu tidak sesuai, makanya kita menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," kata Hermansyah.

Dengan bukti yang pihaknya pegang, Hermansyah meminta agar laporan ini dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri."Lalu kita membuat laporan polisi ke Polda dan laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri laporan kami ini agar segera muncul," ujarnya.

Dikatakan Hermansyah, pihaknya meminta adanya pengusutan kepada pihak PT Logicom Solution. Hal ini ia katakan lantaran kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan SOP.

"Hari ini kita minta yang bertanggung jawab itu haruslah diusut kepada penyedia bahan bakunya karena mekanisme pemberian bahan baku kepada perusahaan kita udah pasti menggunakan certificate analize. Didalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku itu," pungkasnya.

Obat sirup Unibebi sendiri masuk dalam daftar obat yang dilarang edar oleh BPOM karena mengandung cemaran EG, yang diduga kuat sebagai pemicu gagal ginjal akut. Produsen pun sudah menarik obat itu dari pasaran.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Obat Sirup Unibebi Tercemar EG, Produsen Polisikan Pemasok Bahan Baku"