Syarat naik pesawat selama libu Natal dan Tahun Baru. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom) |
Pesawat masih menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian masyarakat ketika hendak berpergian seperti libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Hal ini membuat pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi penumpang yang akan naik pesawat untuk liburan Nataru.
Ini dilakukan sebagai upaya agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan ketika hendak menggunakan pesawat. Tak hanya itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat.
Syarat ini ditulis dalam aturan tentang syarat perjalananan bagi penumpang pesawat pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 222 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negari dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut syarat penumpang yang hendak menggunakan pesawat untuk liburan Nataru.
1. Patuhi Protokol Umum
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi Prokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, seperti:
- Setiap orang yang melaksanakan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Vaksinasi COVID-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 berikut.
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
Usia 6-17 tahun
- Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
- WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
4. Tidak Perlu PCR atau Antigen
Calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat.
5. Komorbid dikecualikan Dari Syarat Vaksin
Bagi calon penumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Catat! Syarat Naik Pesawat Selama Nataru, Tak Wajib PCR-Antigen"