Hagia Sophia

09 November 2025

Terkait Warga Baduy Ditolak RS, Wamenkes: Tak Ada KTP Juga Wajib Dilayani

Ilustrasi pasien. (Foto: iStock)

Kasus Repan (16), warga Baduy Dalam yang menjadi korban begal ramai disorot publik lantaran dikabarkan sempat ditolak mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit Jakarta Pusat. Banyak pihak menilai, penolakan tersebut menjadi bukti sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum adil dan merata.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyesalkan kabar tersebut. Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan, dengan atau tanpa KTP, bahkan tanpa jaminan BPJS Kesehatan sekalipun.

"Hak untuk mendapatkan kesehatan secara optimal itu adalah hak semua masyarakat Indonesia. Yang ada NIK-nya kita obati, yang tidak ada NIK-nya juga tetap kita obati," beber Dante saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dante, sistem pelayanan kesehatan harus berorientasi pada penyelamatan nyawa manusia lebih dulu, bukan pada kelengkapan administrasi. Ia menegaskan setiap rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa terkecuali.

"Kalau dalam kondisi gawat darurat, ada atau tidak ada NIK-nya, tetap dilayani. Kalau dia belum punya BPJS pun tetap harus ditolong di rumah sakit," tegasnya.

Wamenkes menambahkan banyak kasus di lapangan menunjukkan pasien datang dalam kondisi kritis tanpa membawa dokumen identitas. Dalam situasi seperti itu, dokter dan tenaga medis tidak boleh menunda tindakan hanya karena urusan administrasi.

"Kecelakaan di jalan, orang tidak sadar, tetap kita obati. Apalagi kalau dia datang sadar dan meminta pertolongan. Nanti sistemnya akan kita perbaiki supaya ini tidak terulang lagi," kata Dante.

Dante mengakui, masih ada celah dalam sistem administratif rumah sakit yang membuat petugas ragu mengambil keputusan dalam kondisi darurat. Karena itu, Kementerian Kesehatan akan mendorong perbaikan sistem dan memperkuat edukasi bagi tenaga administrasi serta petugas frontliner di fasilitas kesehatan.

"Kadang kendalanya di komunikasi atau pemahaman pegawai administrasi. Ke depan akan kita atur dan pastikan rumah sakit memahami kewajiban dalam situasi gawat darurat," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan memberikan sanksi kepada RS terkait, kemungkinan tersebut tidak dikesampingkan, demi memastikan kasus yang sama tidak berulang.

"Yang paling penting adalah subjeknya, pasiennya. Tangani dulu, urusan administrasi bisa menyusul," tutupnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Wamenkes Sesalkan Kabar Warga Baduy Ditolak RS: Tak Ada KTP Juga Wajib Dilayani"