Hagia Sophia

28 February 2026

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Tak Memberatkan, Kelompok Miskin Tetap Ditanggung

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah defisit yang berpotensi mengganggu pelayanan rumah sakit.

"BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Tahun ini memang akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp 20 triliun. Tapi kalau dibiarkan, itu akan terjadi setiap tahun," beber Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, defisit yang berulang akan berdampak langsung pada arus kas rumah sakit karena terjadi penundaan pembayaran klaim. Kondisi itu, kata dia, membuat fasilitas kesehatan kesulitan menjalankan operasional.

"Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," tegasnya.

Menkes menekankan, kenaikan iuran tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayari oleh pemerintah," katanya.

Menurut Menkes, kenaikan iuran justru akan berdampak pada kelompok menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan. Ia mengingatkan, sistem jaminan kesehatan nasional berbasis asuransi sosial memang mengedepankan prinsip subsidi silang.

"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama," ujarnya.

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," tegas Menkes.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Jamin Kenaikan Iuran BPJS Tak Memberatkan, Kelompok Miskin Tetap Ditanggung"