![]() |
| Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto |
Keamanan pangan ternyata tak hanya bergantung pada bahan makanan dan proses pengolahannya. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan juga dapat menjadi sumber risiko kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memperketat aturan terkait kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dapat menyebabkan zat kimia tertentu berpindah ke dalam makanan. Proses tersebut dikenal sebagai migrasi.
"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan," ujar Taruna dalam kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, zat yang berpindah dari kemasan ke pangan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen. Karena itu, keamanan kemasan perlu menjadi bagian dari pengawasan pangan.
Ada Batas Zat yang Boleh Bermigrasi
Dalam aturan terbaru tersebut, BPOM menetapkan persyaratan batas migrasi.
BPOM membaginya menjadi dua jenis. Pertama, migrasi total, yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan.
Kedua, migrasi spesifik, yakni pengukuran terhadap perpindahan zat tertentu yang telah diketahui memiliki potensi membahayakan kesehatan.
Dengan aturan tersebut, kemasan pangan tidak hanya dinilai berdasarkan fungsi dan kualitas fisiknya. Zat yang terkandung dalam material kemasan dan kemungkinan berpindah ke makanan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Berlaku untuk Plastik hingga Kertas
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang bersentuhan dengan pangan.
Cakupannya antara lain:
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan logam
- Kemasan multilapis
Pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. BPOM menyebut pembaruan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.
Zat Kontak Pangan Tak Boleh Asal Digunakan
BPOM juga memberikan kepastian mengenai zat kontak pangan (food contact substances) yang dapat digunakan dalam kemasan.
Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan.
"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang," kata Taruna.
Jika industri ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, penggunaannya tidak bisa dilakukan begitu saja.
Pelaku usaha harus mengajukan pengkajian keamanan kemasan pangan. Bahan baru tersebut baru dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah.
Kemasan Daur Ulang Tetap Boleh
Menariknya, aturan baru BPOM tidak menutup penggunaan kemasan yang mendukung ekonomi sirkular.
Kemasan guna ulang maupun kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging) tetap dapat digunakan.
Namun, kemasan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.
BPOM meminta pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi bahan kemasan yang digunakan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Rilis Aturan Baru Kemasan Pangan Bahan Plastik-Kertas, Soroti Risiko Ini"
