Hagia Sophia

20 September 2026

Sebanyak Seribu Lebih SPPG Ditutup Sementara dan 654 Diusulkan Tutup Permanen

Foto: Ilustrasi MBG (Antara Foto/Andry Denisah)

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.

Dari total 1.276 SPPG yang dikenai penghentian operasional sementara, sebanyak 821 SPPG masih menjalani proses pendaftaran SLHS. Sementara itu, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan. Adapun 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan pembagian wilayah, penghentian sementara tersebut mencakup 239 SPPG di Wilayah I yang meliputi Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, serta 110 SPPG di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat merupakan prioritas dalam pelaksanaan Program MBG. Oleh sebab itu, BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

"Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga mengambil langkah lanjutan terhadap SPPG yang dinilai berada dalam kategori kritis. Ketut menyebutkan, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Dari total tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain menjatuhkan sanksi penghentian sementara, BGN akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan.

"Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan," tegas Ketut.

BGN juga memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak akan menghambat keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah mengantongi SLHS dan memiliki kapasitas yang mencukupi.

Ketut menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut juga merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap SPPG. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memperoleh SLHS dan memenuhi mekanisme yang ditetapkan untuk kembali beroperasi.

"Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup Permanen"