 |
| Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran ke gudang supplier untuk PT Yarindo Farmatama, yakni CV Samudra Chemical. Beberapa waktu lalu, izin edar produk obat cair dari industri farmasi PT Yarindo Farmatama dicabut BPOM lantaran produknya ketahuan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut di RI.
Dalam penelusurannya, BPOM menemukan bahan pelarut obat cair yang disuplai oleh CV Samudra Chemical mengandung cemaran EG dan DEG hingga 91 persen. Padahal, batas aman cemaran EG dan DEG yang diperbolehkan ada pada obat cair hanyalah 0,1 persen.