Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom) |
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan kemarin.
"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Pipit mengungkapkan penyidik menggali informasi mengenai hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yakni kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Lab menggali peredaran? Lab ya lab, hasil labnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa total empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Keempatnya diperiksa terkait wewenangnya dalam mengawasi distribusi obat.
"BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka. Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E juga sudah dijadikan tersangka.
Pipit mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa ahli farmasi. Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.
"Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul "Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut"