Foto: Getty Images/diegograndi |
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan keras terkait larangan penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ini diterbitkan menyusul pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi WHO, beberapa produk obat sirup tersebut dianggap gagal memenuhi syarat standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman. Karenanya dapat membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," demikian bunyi peringatan WHO yang dikutip pada Jumat (4/11/2022).
"Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," sambungnya.
Lebih lanjut, WHO meminta adanya peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan obat di negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini.
"Peningkatan pengawasan pasar informal atau tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing," jelas WHO.
"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi/lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," lanjutnya.
Tak hanya itu, WHO juga memperingatkan untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Jika telah menggunakannya dan mengalami reaksi atau kejadian merugikan, disarankan untuk segera mencari bantuan medis.
Berikut delapan obat sirup yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM:
- Termorex syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
- Flurin DMP syrup dari PT Yarindo Farmatama
- Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
- Paracetamol Syrup (mint) dari PT Afi Farma
- Sirup Vipcol dari PT Afi Farma
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "WHO Rilis Peringatan soal 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI, Ini Daftarnya"