Tanaman kratom. (Foto: Rachman_punyaFOTO) |
Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia belum bisa memastikan apakah tanaman herbal kratom yang dinilai berkhasiat, bisa menjadi obat tradisional. Kratom belakangan disorot pasca munculnya wacana ekspor di tengah permintaan banyak negara yang disebut cukup tinggi.
Namun, di sisi lain kratom memiliki salah satu kandungan yang berpotensi dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Rizka menyebut proses kajian riset tersebut tengah berlangsung, belum diketahui kapan persisnya pemerintah menetapkan posisi kratom sebagai tanaman yang termasuk narkotika atau tidak.
Proses riset bukan hanya berada di BPOM RI, melainkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah lembaga lain. Pihaknya memastikan terus mengawal keberlanjutan riset tersebut.
"Iya kan harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat bahwa memang kratom itu memiliki efektivitasnya sebagai obat, risetnya kan bukan hanya di BPOM RI yang melakukan, tetapi ada lembaga-lembaga riset lain dari BNN, BRIN, atau dari perguruan tinggi, nanti kalau sudah ada baru kita menetapkan dia statusnya sebagai narkotik golongan berapa," terang Rizka saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Jumat (8/12/2023).
Hal yang tidak jauh berbeda sempat diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah sampai saat ini masih melakukan pembahasan.
"Kalau tanaman kratom, kemarin, aku dipanggil sama Kantor Staf Presiden, itu masih mau dikoordinasikan lagi, jadi itu kan ada Badan Narkotika Nasional juga ya, jadi bukan hanya kementerian, itu sedang masih dikoordinir," terang dia kepada wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan melihat peluang ekspor kratom mencapai ratusan miliar rupiah. Pada 2020, nilai ekspornya bahkan menyentuh 16,23 juta atau setara Rp 252,07 miliar (Rp 15.531/US$).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Bicara soal Nasib Kratom, Bakal Masuk Golongan Narkotika?"