Hagia Sophia

25 February 2024

Pemerintah Segera Pungut Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Foto: Getty Images/iStockphoto/SB Arts Media

Kementerian Keuangan RI disebut akan segera memungut cukai munuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan RI untuk implementasinya.

"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA, dikutip Jumat (23/2/2024).

Namun dia belum merinci lebih lanjut mengenai rencana penerapan cukai minuman perpemanis ini. Pihaknya disebut akan segera menjajaki koordinasi dengan lintas kementerian untuk didiskusikan bersama Komisi IX DPR RI.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti menyebut Indonesia mencatat peningkatan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Dari 51 juta liter menjadi 780 liter di 2014.

Beragam bukti penerapan cukai berdampak pada berkurangnya kasus diabetes, obesitas, dan berat badan berlebih sudah terlihat di sejumlah negara. Thailand misalnya, dengan menerapkan cukai 20 persen pada minuman berpemanis dalam kemasan, angka kejadian diabetes tipe 2, jantung, dan stroke berkurang.

Terkait MBDK yang bakal dijerat cukai termasuk yang mengandung pemanis sintetik maupun fermentasi seperti sorbitol, manitol, isomalt, thaumatin, glikosida steviol, maltitol, laktitol, silitol, dan eritritol.

Begitu juga dengan MBDK yang mengandung pemanis hasil proses kimiawi, dan senyawanya tidak terdapat di alam, seperti sesulfame-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa dan Neotam.

MBDK sendiri didefinisikan sebagai minuman mengandung gula, bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami dan/atau pemanis buatan yang telah siap untuk dikonsumsi dan sudah dikemas dengan tujuan untuk penjualan eceran atau kemasan pabrikasi). Tidak mengandung etil alkohol, termasuk di dalamnya konsentrat minuman mengandung pemanis yang konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran, dalam bentuk:
  • Bubuk
  • Pasta
  • Padat
  • Cairan kental atau sirup


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini"