Pertimbangan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat yakni kasus COVID-19 yang kembali melonjak. Karenanya, Kemenkes RI menilai vaksin COVID-19 booster kedua dibutuhkan tenaga kesehatan RI. Terlebih, baru-baru ini, ada dua dokter yang meninggal karena COVID-19 di gelombang baru, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.
Tempat Vaksin COVID-19 Booster Kedua
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resmi yang diterima detikcom Kamis (28/7).
Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Nakes yang bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun jenis vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Sah! Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Besok, Ini Syaratnya"