Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/Juanmonino) |
Kementerian Kesehatan RI menyebut jumlah dokter spesialis di Indonesia saat ini masih terbatas. Menurut staf ahli bidang hukum kesehatan Kemenkes RI, hal ini otomatis menjadi salah satu penghambat kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
"Misalnya terkait dengan pelayanan di tingkat rujukan. Masalahnya, kita masih belum mendapatkan pelayanan dengan baik sesuai indikasi medis yang mereka alami. Karena apa? Karena terbatasnya dokter-dokter spesialis yang saat ini ada," beber Sundoyo saat ditemui detikcom di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
"Di samping itu, kita juga masih banyak kekurangan beberapa peralatan yang ada di rumah sakit. Sebagai contoh, cathlab saja tidak lebih dari 40. Persoalan RSUD, sementara ada 500 (rumah sakit)," lanjut dia.
Di sisi lain, banyak sejumlah penyakit membutuhkan penanganan dengan biaya besar. Padahal, penyakit-penyakit tersebut dapat dicegah dengan langkah awal bersifat preventif dan promotif, yang sebenarnya lebih murah dibandingkan pengobatan di rumah sakit.
"Bapak-ibu sering mendengar atau browsing di media sosial, bapak-ibu akan menemukan sembilan penyakit terbesar penyebab kematian. Di situ juga penyebab banyaknya biaya yang keluar, itu di antaranya adalah kanker, diabetes, stroke misalnya, ada juga jantung," ungkapnya.
Sundoyo mengklaim dibutuhkan reformasi secara masif melalui RUU Kesehatan untuk mengatasi polemik tersebut. Termasuk merubah sistem produksi dokter dan dokter spesialis sejak awal mendapatkan izin praktik.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jumlah Dokter Spesialis RI Terbatas, Warga Jadi Susah Berobat? Kemenkes Buka Suara"