Hagia Sophia

14 June 2023

Ini Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan mulai dihapus bertahap. (Foto: Pradita Utama)

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai tidak berlaku lagi mulai tahun ini. Nantinya, digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Menurut dr Nadia, saat ini penerapan KRIS sudah mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3.

"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3," kata dia.

"Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria," sambungnya.

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Ke depannya, jika KRIS diterapkan kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Sebagai penggantinya, kelas rawat inap seluruhnya akan terstandar dengan minimal memiliki 12 kriteria fasilitas, seperti berikut:
  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim sudah ada 728 rumah sakit yang sudah menerapkan 12 kriteria KRIS. Ia optimis jumlah rumah sakit itu akan terus bertambah hingga tercapai di Juni 2023.

Kemenkes juga telah melakukan survey kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN. Hasilnya, sudah ada 2.531 rumah sakit yang telah memenuhi 9 kriteria KRIS dari 12 persyaratan.

Dari survei tersebut, ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS di tahun ini, yakni:
  • RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
  • RSUP J Leimena Ambon
  • RSUP Surakarta
  • RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUD Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan
  • RS Edelweis Bandung
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Bertahap, Ternyata Ini Penggantinya"