![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Dariia Havriusieva |
Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2. Operasional SPPG tersebut disuspend mulai 18 Maret 2026 pasca terbukti melanggar prosedur.
Pihak SPPG disebut menggunakan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin. Tindakan ini dinilai tidak hanya menyalahi standar operasional, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas ibadah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Penilaian tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, sanksi juga didasarkan pada laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
BGN menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam program MBG.
"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," katanya.
Selama masa penghentian operasional, SPPG tersebut diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana. Pihak pengelola juga harus menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Verifikasi akan dilakukan sebelum operasional kembali diizinkan.
"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," tegas Nanik.
BGN menambahkan, seluruh SPPG harus mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang dipastikan akan ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BGN Suspend SPPG di Bogor yang Viral Cuci Bahan MBG di Masjid"
