Hagia Sophia

10 August 2026

KKI Miliki 10 Nama Nakes yang Hina Pasien BPJS di Medsos

Foto: Getty Images/lusia599

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengantongi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengunggah konten menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Mereka terdiri dari dokter, dokter gigi, hingga perawat dan akan dipanggil untuk menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril, mengatakan pihaknya telah mendeteksi sejumlah tenaga kesehatan yang diduga membuat konten bermuatan penghinaan terhadap pasien BPJS. Mereka akan dipanggil bersama organisasi profesi (OP) untuk ditindaklanjuti.

"Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa," kata Syahril dalam konferensi pers Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, organisasi profesi memiliki fungsi penting dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, termasuk perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.

Syahril menegaskan, kasus yang saat ini mencuat lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan langsung kepada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Nah kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien," jelasnya.

Ia juga menjelaskan unggahan bernada menghina pasien di media sosial tidak serta-merta dikategorikan sebagai perundungan (bullying). Menurutnya, bullying memiliki unsur tindakan yang dilakukan secara sistematis dan berulang.

"Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali atau dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara sistematis. Terutama di PPDS itu paling banyak, bertahun-tahun, sehingga membuat peserta PPDS takut, stres, dan macam-macam. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan," katanya.

Meski begitu, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan, baik secara verbal maupun virtual.

"Itu dianggap sebagai kekerasan, bisa kekerasan verbal atau kekerasan virtual," ujar Syahril.

Dalam kesempatan itu, KKI juga mendorong masyarakat maupun keluarga pasien untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga kesehatan. Menurut Syahril, laporan masyarakat menjadi dasar bagi KKI untuk melakukan pemeriksaan melalui Majelis Disiplin Profesi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin profesi, pasien dan keluarga mempunyai kesempatan untuk melaporkan langsung ke KKI melalui Majelis Disiplin Profesi. Kalau tidak dilaporkan, sekarang banyak sekali yang hanya muncul di media sosial. Harapannya memang ada masyarakat yang melaporkan supaya kita punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan itu," pungkasnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "KKI Kantongi 10 Nama Nakes Hina Pasien BPJS, Perawat hingga Dokter Gigi"